Powerpoint HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI beserta Makalahnya

Posted by Unknown on 23.29 with No comments
 
   Asslamualaikum Wr.Wb, Hola gan...  Hari ini ane mau share tugas PKN ane tentang Hak dan Kewajiban dalam Berdemokrasi + makalahnya gan... , Makalah dan Powerpointnya bisa agan/aganwati edit lagi buat presentasi dan menyelesaikan tugas PKN materi ini...



Langsung saja DOWNLOAD POWERPOINT-NYA DISINI..





Berikut Makalahnya:

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan limpahan rahmat, anugerah, dan kekuatan kepada penyusun sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Proses penyusunannya sempat mengalami beberapa kendala.  Namun, berkat kesungguhan dan kerja keras penyusun dan dorongan dari  berbagai pihak, kendala-kendala tersebut dapat diatasi. Makalah ini berjudul makalah Hak dan Kewajiban Dalam Berdemokrasi. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini berisi pembahasan mengenai hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia dalam berdemokrasi. Penyusun telah berusaha menyusun makalah ini sebaik-baiknya, tetapi kekurangan dan kesalahan pasti ada. Memang benar kata orang bijak bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna. Yang sempurna adalah kesempurnaan itu sendiri. Atas dasar kenyataan tersebut, saran, dan kritik yang bersifat membangun agar makalah ini menjadi lebih baik sangat diharapkan dan diterima penyusun dengan tangan terbuka. Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat dan menambah pengetahuan dan dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan bangsa Indonesia.
                                                                                          
Penyusun, .. .. ..


DAFTAR ISI

Kata Pengantar ..........................................................................................
Daftar Isi ...................................................................................................
BAB I Pendahuluan
1.1           Latar Belakang .......................................................................
1.2           Tujuan dan Manfaat ...............................................................
BAB II Pembahasan
          2.1    Hak dan Kewajiban Warga Negara .......................................
                   2.1.1 Hak Warga Negara .......................................................
                   2.1.2 Kewajiban Warga Negara ............................................
          2.2    Tugas dan Tanggung Jawab Warga Negara .........................
          2.3    Pengertian Sistem Demokrasi ...............................................
                   2.3.1 Keindahan Berdemokrasi .............................................
                   2.3.2 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ...........................
BAB III Penutup
          3.1    Kesimpulan ...........................................................................
          3.2    Saran .....................................................................................
Daftar Pustaka ........................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang

1.2              Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat dalam dibuatnya makalah ini yaitu :
1.  Mampu menganalisis dan mengidentifikasi hak dan kewajiban warga negara serta   Hak Asasi    Manusia.
2.  Memahami dan menganalisis :
a)         Hak Warga Negara
b)         Kewajiban Warga Negara
c)         Kewajiban Negara dan Pemerintah
d)         Pengertian Sistem Demokrasi
e)         Keindahan Berdemokrasi
f)         Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
3.   Memenuhi tugas PPKn.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi.
Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi dan dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.
2.1.1    Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara sebagai berikut:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4.      Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi
6.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
7.      Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
9.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10.    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
11.    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
12.    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
13.    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
14.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
15.    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
16.    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
17.    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
18.    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlaskuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19.    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
20.    Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai guna mencapai persamaan dan keadilan.
21.    Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22.    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
23.    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
24.    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25.    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

2.1.2  Kewajiban warga negara
1.  Wajib menjunjung hukum dan pemerintah
2.   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.   Wajib ikut serta dalam pembelaan negara
4.   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
5.   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6.   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
7.   Wajib mengikuti pendidikan dasar

2.2 Tugas dan tanggung jawab negara


Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya.
2.      Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.
3.      Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan  teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6.      Negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
7.      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
8.      Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
9.      Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
10.    Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
11.    Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12.    Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

2.3 PENGERTIAN SISTEM DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Sistem demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut.

Kelebihannya demokrasi Pancasila  :
1.      Selalu menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia
2.      Selalu menjunjung tinggi hukum
3.      Menghendaki proses politik secara musyawarah dalam pengambilan keputusan
4.      Bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai tujuan bersama
5.      Mengungkapkan seperangkat norma
Ciri-ciri demokrasi :
1.      Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
2.      Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
3.      Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga
yang bertugas mengawasi pemerintahan.
4.      Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan
dalam undang-undang dasar negara.

Asas demokrasi pancasila :
1.      persamaan;
2.      keseimbangan hak dan kewajiban;
3.      musyawarah untuk mufakat;
4.      mewujudkan keadilan sosial
5.      kebebasan yang bertanggung jawab;
6.      mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan;
7.      cita-cita nasional.

Prinsip demokrasi pancasila :
1.      pembagian kekuasaan;
2.      rule of law;
3.      perlindungan hak asasi manusia;
4.      partai politik yang lebih dari satu;
5.      pemilu;
6.      pers yang bebas;
7.      keterbukaan manajemen (open management)
Dari prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal, negara Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi telah “mengadopsinya” ini dapat dilihat dari konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti prinsip-prinsip dari demokrasi termuat dalam Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama alinea keempat, yaitu “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

2.3.1 KEINDAHAN BERDEMOKRASI
1.      Dalam berdemokrasi, rakyat tidak hanya dijadikan sebagai sasaran yang akan dibahas, maupun diselesaikan masalahnya, tetapi rakyat dianggap oleh pemerintah sebagai subjek. Sehingga rakyat juga harus berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah baik politik maupun non-politik yang ada di Indonesia.
2.      Dalam berdemokrasi, hak asasi manusia harus dihargai, khususnya hak rakyat untuk ikut berpartisipasi di dalam pemerintah. Artinya rakyat diberi hak untuk mengeluarkan pendapatnya.
3.      Dalam berdemokrasi, kebebasan dan bermusyawarah merupakan hal yang penting. Tanpa kebebasan dan musyawarah, keadilan tidak dapat ditegakkan. Karena jika tidak menggunakan kebebasan dan musyawarah, apresiasi dan pendapat rakyat tidak dapat diketahui.
4.      Demokrasi bersifat anti pemaksaan. Artinya, dalam berdemokrasi tidak diperbolehkan adanya diktatorisme atau kekerasan, kekejaman, kesewenang-wenangan dan pemaksaan. Dengan adanya diktatorisme dan sebagainya, hak asasi rakyat untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan terganggu.
5.      Selain dengan kebebasan dan bermusyawarah, dalam berdemokrasi diperlukan kebersamaan di dalam menyelesaikan masalah berbangsa dan bernegara. Karena jika tidak adanya kebersamaan dalam menyelesaikan masalah negara, kekompakan antara rakyat dan pemerintah tidak akan tercipta.

2.3.2 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pendapat : Pelaksanaan demokrasi di Indonesia menggunakan Demokrasi Pancasila, dilandaskan oleh Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi keadilan. Dibandingkan dengan demokrasi lainnya, demokrasi Pancasila lebih menyetarakan kepentingan. Sehingga kepentingan bersama maupun individu sama-sama pentingnya.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi. negara Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi yang dapat dilihat dari konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti prinsip-prinsip dari demokrasi termuat dalam Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama alinea keempat. Dimanakah letak keindahan dalam demokrasi? Indahnya demokrasi ketika:
-  Rakyat tidak hanya menjadi objek. Pemerintah menganggap rakyat sebagai pelaku demokrasi.
-  Pemerintah menghargai HAM. Khususnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
-  Rakyat diberi kebebasan.
-  Tidak ada diktatorisme/kesewenang-wenangan.
-  Adanya kebersamaan dalam menyelesaikan masalah negara.

Semoga bermanfaat gan..  
Mohon bantuannya di share ya..  ^_^

"Orang bijak selalu tinggalkan Jejak"


Categories: