Powerpoint HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI beserta Makalahnya
Posted by Unknown on 23.29 with No comments
Asslamualaikum Wr.Wb, Hola gan... Hari ini ane mau share tugas PKN ane tentang Hak dan Kewajiban dalam Berdemokrasi + makalahnya gan... , Makalah dan Powerpointnya bisa agan/aganwati edit lagi buat presentasi dan menyelesaikan tugas PKN materi ini...
Langsung saja DOWNLOAD POWERPOINT-NYA DISINI..
Berikut Makalahnya:
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa
yang telah memberikan limpahan rahmat, anugerah, dan kekuatan kepada penyusun
sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Proses penyusunannya sempat mengalami
beberapa kendala. Namun, berkat kesungguhan dan kerja keras penyusun dan
dorongan dari berbagai pihak, kendala-kendala tersebut dapat diatasi.
Makalah ini berjudul makalah Hak dan Kewajiban Dalam
Berdemokrasi. Makalah ini disusun
dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini berisi pembahasan mengenai hak dan
kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia dalam
berdemokrasi. Penyusun telah
berusaha menyusun makalah ini sebaik-baiknya, tetapi kekurangan dan kesalahan
pasti ada. Memang benar kata orang bijak bahwa di dunia ini tidak ada yang
sempurna. Yang sempurna adalah kesempurnaan itu sendiri. Atas dasar kenyataan
tersebut, saran, dan kritik yang bersifat membangun agar makalah ini menjadi
lebih baik sangat diharapkan dan diterima penyusun dengan tangan terbuka.
Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat dan menambah pengetahuan dan dapat
memberikan yang terbaik bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Penyusun, .. .. ..
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
..........................................................................................
Daftar
Isi
...................................................................................................
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
.......................................................................
1.2
Tujuan dan Manfaat
...............................................................
BAB II
Pembahasan
2.1 Hak
dan Kewajiban Warga Negara .......................................
2.1.1 Hak Warga Negara
.......................................................
2.1.2 Kewajiban Warga Negara
............................................
2.2 Tugas
dan Tanggung Jawab Warga Negara .........................
2.3 Pengertian
Sistem Demokrasi ...............................................
2.3.1 Keindahan Berdemokrasi
.............................................
2.3.2 Pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia ...........................
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
...........................................................................
3.2 Saran
.....................................................................................
Daftar
Pustaka ........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat dalam dibuatnya makalah ini yaitu :
1. Mampu menganalisis dan mengidentifikasi hak
dan kewajiban warga negara serta Hak
Asasi Manusia.
2. Memahami dan menganalisis :
a) Hak
Warga Negara
b) Kewajiban
Warga Negara
c) Kewajiban Negara dan Pemerintah
d) Pengertian
Sistem Demokrasi
e) Keindahan
Berdemokrasi
f) Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
3. Memenuhi tugas PPKn.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih
dahulu harus dipahami tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia
adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar
mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat
secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi.
Oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi dan
dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan atas
perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam
UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999
tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah serta setiap orang
wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.
2.1.1 Hak
Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara
sebagai berikut:
1. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak
berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3. Berhak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4. Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan
kekerasan dan diskriminasi
6. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
7. Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8. Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
9. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
11. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
12. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
13. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
14. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
15. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
16. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
17. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
18. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlaskuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
20. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai guna mencapai persamaan dan
keadilan.
21. Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
23. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
24. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
25. Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
2.1.2 Kewajiban warga negara
1. Wajib
menjunjung hukum dan pemerintah
2. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3. Wajib
ikut serta dalam pembelaan negara
4. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain
5. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
7. Wajib
mengikuti pendidikan dasar
2.2 Tugas dan
tanggung jawab negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban
warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya.
2. Negara
atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.
3. Pemerintah
berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4. Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran
belanja negara dan belanja daerah.
5. Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6. Negara
memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
7. Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
8. Negara
menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup
orang banyak.
9. Negara
menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
10. Negara
berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
11. Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12. Negara
bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
2.3 PENGERTIAN SISTEM
DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Sistem demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan
negara tersebut.
Kelebihannya demokrasi Pancasila :
1. Selalu
menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia
2. Selalu
menjunjung tinggi hukum
3. Menghendaki
proses politik secara musyawarah dalam pengambilan keputusan
4. Bebas,
terbuka dan jujur untuk mencapai tujuan bersama
5. Mengungkapkan
seperangkat norma
Ciri-ciri demokrasi :
1. Adanya
lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
2. Adanya
pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
3. Adanya
kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga
yang bertugas mengawasi pemerintahan.
4. Adanya
susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan
dalam undang-undang dasar negara.
Asas demokrasi pancasila :
1. persamaan;
2. keseimbangan
hak dan kewajiban;
3. musyawarah
untuk mufakat;
4. mewujudkan
keadilan sosial
5. kebebasan
yang bertanggung jawab;
6. mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan;
7. cita-cita
nasional.
Prinsip demokrasi pancasila :
1. pembagian
kekuasaan;
2. rule of
law;
3. perlindungan
hak asasi manusia;
4. partai
politik yang lebih dari satu;
5. pemilu;
6. pers yang
bebas;
7. keterbukaan
manajemen (open management)
Dari prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku
universal, negara Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi telah
“mengadopsinya” ini dapat dilihat dari konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), seperti prinsip-prinsip dari demokrasi termuat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terutama alinea keempat, yaitu “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2.3.1 KEINDAHAN BERDEMOKRASI
1. Dalam
berdemokrasi, rakyat tidak hanya dijadikan sebagai sasaran yang akan dibahas,
maupun diselesaikan masalahnya, tetapi rakyat dianggap oleh pemerintah sebagai
subjek. Sehingga rakyat juga harus
berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah baik politik maupun non-politik yang
ada di Indonesia.
2. Dalam
berdemokrasi, hak asasi manusia harus dihargai, khususnya hak rakyat untuk ikut
berpartisipasi di dalam pemerintah. Artinya rakyat diberi hak untuk
mengeluarkan pendapatnya.
3. Dalam
berdemokrasi, kebebasan dan bermusyawarah merupakan hal yang penting. Tanpa
kebebasan dan musyawarah, keadilan tidak dapat ditegakkan. Karena jika tidak
menggunakan kebebasan dan musyawarah, apresiasi dan pendapat rakyat tidak dapat
diketahui.
4. Demokrasi
bersifat anti pemaksaan. Artinya, dalam berdemokrasi tidak diperbolehkan adanya
diktatorisme atau kekerasan, kekejaman, kesewenang-wenangan dan pemaksaan.
Dengan adanya diktatorisme dan sebagainya, hak asasi rakyat untuk ikut
berpartisipasi dalam pemerintahan terganggu.
5. Selain
dengan kebebasan dan bermusyawarah, dalam berdemokrasi diperlukan kebersamaan
di dalam menyelesaikan masalah berbangsa dan bernegara. Karena jika tidak
adanya kebersamaan dalam menyelesaikan masalah negara, kekompakan antara rakyat
dan pemerintah tidak akan tercipta.
2.3.2 Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Pendapat : Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
menggunakan Demokrasi Pancasila, dilandaskan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi keadilan. Dibandingkan dengan demokrasi
lainnya, demokrasi Pancasila lebih menyetarakan kepentingan. Sehingga
kepentingan bersama maupun individu sama-sama pentingnya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat
pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat,
martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia
dengan sifatnya yang universal dan abadi. negara Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi yang dapat dilihat dari
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti prinsip-prinsip
dari demokrasi termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terutama alinea keempat. Dimanakah letak keindahan dalam demokrasi?
Indahnya demokrasi ketika:
- Rakyat tidak hanya menjadi objek.
Pemerintah menganggap rakyat sebagai pelaku demokrasi.
- Pemerintah menghargai HAM.
Khususnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
- Rakyat diberi kebebasan.
- Tidak ada
diktatorisme/kesewenang-wenangan.
- Adanya kebersamaan dalam
menyelesaikan masalah negara.
Semoga bermanfaat gan..
Mohon bantuannya di share ya.. ^_^
"Orang bijak selalu tinggalkan Jejak"
Categories: Tugas SMA
0 komentar:
Posting Komentar